Senin, 28 September 2015

Hutan

Sudah tidak asing lagi di telinga kita jika mendengar kata “hutan” di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang hutan. Hutan merupakan suatu tempat di alam bebas yang banyak terdapat pepohonan besar yang menjulang tinggi,serta terdapat tumbuhan dan juga hewan. Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman. Dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida bagi kehidupan di alam.

 


Seperti contoh hutan lindung. Hutan lindung merupakan salah satu dari bermacam hutan di dunia. Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan. Perlindungan hutan meliputi pengamanan hutan, pengamanan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan. Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari.
Di zaman yang semakin pesat ini banyak gencar-gencarnya berita kerusakan hutan baik itu karena di tebang atau di bakar. Penggudulan hutan akibat perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab,hanya demi memanfaatkan keuntungan pribadi semata. Dan juga pembakaran hutan besar-besaran di sekitar wilayah indonesia. Hal ini tentu membuat hati kita terketuk untuk bergerak menyelamatkannya. Karena begitu pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia mari kita selamatkan hutan kita tercinta,sumber segala sumber kehidupan di dunia.

#HutanKitaTercinta_HutanKitaTersayang

Sekian postingan terakhir saya,,saya mengucapkan banyak terima kasih sudah mengunjungi blog saya. semoga bermanfaat ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar